Penilian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali, sebagai bentuk upaya pengawasa binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen yaitu Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali. PKKM pada MAN Kota Tegal tahun ini dilaksanakan pada hari Selasa, (20/12/2022). Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Hj. Lutfiyah Nur Rochmah, M.Pd dan Fatah Yasin, S.Pd.I, sedangkan Kepala MAN Kota Tegal yang dinilai adalah Dr. H. Tobari, M.Ag. (Humas)