Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022.
Kantor Kementerian Agama Kota Tegal menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama tersebut dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di aula Masjid Nurul Hikmah MAN Kota Tegal pada Senin (20/3), kegiatan sosilaisasi yang diikuti oleh para pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik madrasah disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, H. Fathul Himam, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam sosialisasinya, Fathul Himam menjabarkan latarbelakang terbitnya PMA No 73 Tahun 2022. “Yang menjadi pertimbangan terbitnya Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS adalah bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia serta pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi,” ucap Fathul Himam.
Lebih lanjut beliau menambahkan, “bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” terang Fathul Himam di hadapan para peserta.
Dalam kegiatan tersebut Fathul Himam juga menerangkan bahwa PPKS adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pencegahan diartikan sebagai segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.
Sedangkan penanganan merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Fathul Himam juga melengkapi dengan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual.“Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS juga menegaskan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala MAN Kota Tegal, Dr. H. Tobari, M.Ag dalam sambutannya meminta kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk lebih proaktif membedah, mendalami dan terus-menerus mensosialisasikan PMA 73 Tahun 2022 tersebut di lingkungan madrasah agar peserta didik memahami dan terbangun paradigma baru dalam membangun relasi yang lebih sehat dan humanis antara pendidik dan peseta didik.
Kepala madrasah juga mengingatkan secara tegas agar tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan madrasah. “Saya ingatkan tidak boleh ada kekerasan di madrasah dalam bentuk apapun termasuk kekerasan seksual. PMA 73 tahun 2022 sudah jelas mengatur semua itu termasuk hukuman yang dijatuhkan. Mari bersama kita cegah kekerasan seksual di madrasah dan ciptakan madrasah yang ramah, bermartabat dan manusiawi”, tegas Tobari. (HUMAS)