Menindaklanjuti insiden perundungan fisik yang terjadi di lingkungan MAN Kota Tegal, telah dilakukan mediasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua di Polresta Tegal didampingi pihak Madrasah pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan hasil kesepakatan bersama sebagai berikut:
- Pihak Kedua menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan Pihak Pertama hingga dinyatakan pulih secara medis.
- Pihak Pertama mendapatkan pendampingan trauma healing dari pihak madrasah hingga pulih secara psikologis.
- Pihak Kedua tetap memperoleh hak pendidikan melalui mekanisme mutasi sekolah yang difasilitasi oleh pihak madrasah.
- Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
- Pihak Pertama mencabut Laporan Polisi terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur, dan Pihak Kedua berkewajiban melakukan Wajib Lapor ke kepolisian setiap hari Senin dan Kamis hingga dinyatakan selesai.
- Kedua belah pihak berkomitmen menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan yang dapat memunculkan kembali permasalahan.
- Kedua belah pihak menghimbau seluruh pihak untuk menyudahi pemberitaan yang berlebihan, demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan bersama.
Demikian keterangan pers ini. Semoga menjadi pembelajaran bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Tegal, 11 Agustus 2025
a.n. Kepala Madrasah
Wakil Kepala Bidang Humas MAN Kota Tegal
SATORI
Post Views: 589
